Koreri.com Timika – Gerak cepat institusi Kepolisian di Kabupaten Mimika dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil.
Seorang residivis kasus narkotika berinisial A.K (41) berhasil diringkus pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pendidikan Timika, tepatnya di depan Penginapan Sinar Ujung.
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 9 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Pendidikan jalur 3 Timika.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Kami mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim akhirnya mengamankan A.K di lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dengan sistem “tempel”.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket besar, 18 paket sedang, dan 10 paket kecil sabu siap edar, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, hingga alat takar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bukti berupa foto lokasi penyimpanan paket sabu di dalam handphone pelaku yang menguatkan praktik peredaran dengan metode tempel di sekitar tempat tinggalnya.
Kepada petugas, A.K mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada konsumen di wilayah Timika.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
JUL





























