Koreri.com, Jayapura – Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, menilai keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah itu.
Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut patut didukung sebagai tindakan korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan, sanitasi, lingkungan, serta tata kelola pelayanan yang telah ditetapkan.
Dari 14 SPPG yang disuspend, sebanyak 11 SPPG dihentikan sementara karena persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara tiga SPPG lainnya, yakni SPPG Abepura Vim 2 dan SPPG Angkasapura di Kota Jayapura serta SPPG Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, dihentikan menyusul kejadian fatal yang berkaitan dengan layanan MBG.
Methodius mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif. Ketika sebuah SPPG mengalami masalah sanitasi, keamanan pangan atau bahkan menimbulkan dugaan keracunan pada penerima manfaat, maka yang harus menjadi perhatian utama adalah keselamatan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Penghentian sementara 14 SPPG ini merupakan langkah yang tepat, tetapi jangan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh apa akar persoalannya, bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, apakah terjadi kelalaian, dan apakah terdapat pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurut Methodius, program MBG merupakan kebijakan publik strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.
Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga harus dilihat dari aspek keamanan, kualitas gizi, higienitas, ketepatan distribusi dan kelayakan makanan untuk dikonsumsi.
“Jangan sampai orientasi mengejar target jumlah penerima manfaat justru membuat standar keamanan dan keselamatan dikompromikan. Dalam kebijakan publik, keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas target kuantitatif. Makanan yang diberikan harus benar-benar aman, bergizi, higienis dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan,” tegasnya mengingatkan.
Secara khusus, Methodius menyoroti kejadian dugaan keracunan makanan di SPPG Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.
“Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian, ada prosedur yang seharusnya dijalankan tetapi tidak dilaksanakan, atau terdapat pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang kemudian mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kejadian yang dialami penerima manfaat, maka harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Methodius.
Ia menekankan bahwa sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana berada dalam ranah yang berbeda. Pemberian sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Namun demikian, Methodius mengingatkan agar dugaan tindak pidana tersebut tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum dilakukan penyelidikan dan diperoleh alat bukti yang cukup. Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
“Jangan langsung menyatakan seseorang bersalah. Kita harus berbicara berdasarkan fakta, hasil investigasi dan alat bukti. Tetapi apabila setelah dilakukan penyelidikan secara objektif ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebelumnya sudah diberikan sanksi administratif,” sambungnya.
Methodius meminta BGN bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus Depapre, mulai dari proses pengadaan bahan makanan, penerimaan bahan baku, kualitas dan kelayakan bahan pangan, penyimpanan, kualitas air, kebersihan dapur dan peralatan, proses pengolahan dan pemasakan, suhu makanan, pengemasan, penyimpanan setelah makanan dimasak, proses distribusi, hingga waktu makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Masih menurutnya, pemeriksaan juga harus memastikan apakah seluruh SOP telah dijalankan dan apakah setiap tahapan memiliki petugas atau penanggung jawab yang jelas.
“Harus ditelusuri dari hulu sampai hilir. Kita harus mengetahui di mana terjadi kegagalan, siapa yang memiliki kewajiban menjalankan prosedur, prosedur apa yang tidak dijalankan, apakah terdapat kelalaian, dan apakah kelalaian tersebut memiliki hubungan dengan kejadian yang dialami penerima manfaat,” jelasnya.
Methodius menilai, jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian serius yang memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka persoalan harus tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Prinsipnya sederhana. Kalau pelanggarannya administratif, berikan sanksi administratif. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif. Pertanggungjawaban harus diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti bersalah,” sahutnya.
Terkait 11 SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL, Methodius juga mengingatkan bahwa masalah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis yang sederhana. Menurutnya, keberadaan IPAL merupakan bagian penting dari sistem sanitasi dan kelayakan operasional SPPG karena aktivitas dapur menghasilkan limbah setiap hari.
“IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia merupakan bagian dari standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan. Jika limbah tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan sekitar SPPG, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Methodius meminta agar SPPG yang dihentikan sementara karena persoalan IPAL tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persoalan diperbaiki dan diverifikasi. Menurutnya, harus ada tindakan korektif yang jelas, terukur dan dapat dibuktikan sebelum operasional SPPG dipulihkan.
Ia juga mendorong BGN memperkuat sistem pengawasan preventif. Menurutnya, pengawasan tidak boleh dilakukan hanya setelah terjadi persoalan atau setelah muncul korban.
Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala sebelum, selama dan setelah SPPG beroperasi, dengan melibatkan BGN, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, tenaga ahli gizi dan instansi terkait lainnya.
“Jangan menunggu ada korban baru dilakukan evaluasi. Pengawasan harus bersifat preventif.Pemerintah harus memastikan standar keamanan pangan, sanitasi, kualitas air, kebersihan dapur, pengelolaan limbah dan pelaksanaan SOP benar-benar dijalankan setiap hari,” ujarnya.
Lebih jauh, Methodius mengingatkan bahwa pelaksanaan program MBG di Papua harus mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik daerah Papua yang berbeda dengan wilayah lain. Tantangan transportasi, jarak antardaerah, keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis dan ketersediaan bahan pangan harus menjadi bagian dari desain kebijakan.
“Papua tidak bisa selalu diperlakukan dengan pendekatan yang seragam. Kebijakan MBG harus adaptif terhadap kondisi lokal. Pemerintah perlu memastikan bahwa standar nasional tetap dipenuhi, tetapi metode pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial Papua,” katanya.
Ia juga mendorong agar program MBG memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal dengan melibatkan petani, nelayan, peternak, UMKM dan pelaku usaha lokal, termasuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP), sepanjang mampu memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
“MBG seharusnya tidak hanya memberikan manfaat gizi bagi anak-anak, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Produk pangan lokal yang memenuhi standar dapat diserap sehingga program ini memberikan multiplier effect bagi perekonomian Papua,” tambahnya.
Menurut Methodius, kasus 14 SPPG tersebut harus dijadikan sebagai early warning system bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG secara keseluruhan di Papua. Penghentian sementara tidak boleh hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi harus diikuti dengan perbaikan sistem, peningkatan kapasitas pengelola, penguatan pengawasan dan evaluasi berkala.
“Kalau ada persoalan IPAL, perbaiki. Kalau ada pelanggaran SOP, lakukan evaluasi dan berikan sanksi. Kalau ditemukan kelalaian yang terbukti menimbulkan dampak serius dan memenuhi unsur pidana, maka harus ada pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai persoalan keselamatan masyarakat hanya diselesaikan secara administratif,” tegasnya.
Methodius menambahkan, program MBG menggunakan sumber daya negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya harus memahami bahwa pengelolaan makanan bukan sekadar aktivitas dapur, melainkan bagian dari pelayanan publik yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
“Jangan ada impunitas, tetapi jangan pula ada kriminalisasi. Semua harus berdasarkan fakta, prosedur, bukti dan hukum. Yang paling penting adalah keselamatan penerima manfaat dan perbaikan tata kelola program. MBG harus menjadi program yang aman, akuntabel, berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua,” pungkasnya.
RED
























