Dugaan Penguasaan ATM-Hak Gaji Almh Guru SDN 1 Kairatu Masuk Babak Baru

Inspektorat SBB Lakukan Pemeriksaan Khusus

IMG 20260923 093016

Koreri.com, Piru – Persoalan dugaan penguasaan kartu ATM dan hak gaji almarhumah Marthina Hattus, S.Pd., guru SD Negeri 1 Kairatu, kini masuk babak baru.

Kini persoalan tersebut dalam penanganan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kasus ini mencuat setelah adanya keterangan dari pihak keluarga, klarifikasi Fransina Hattu, serta surat pernyataan tertulis Yolanda Souhoka tertanggal 20 September 2026 terkait penguasaan dan penggunaan ATM milik almarhumah.

Keterangan Fransina sebelumnya muncul setelah dirinya dikaitkan dengan penguasaan ATM dan gaji almarhumah.

Melalui hak jawabnya, Fransina membantah tudingan tersebut.

Fransina menegaskan dirinya tidak pernah memegang, menyimpan ataupun menguasai buku rekening, kartu ATM, PIN maupun KTP asli milik almarhumah.

Menurut Fransina, buku rekening, KTP asli dan PIN berada pada anak kandung almarhumah, sementara kartu ATM berada dalam penguasaan Yolanda Souhoka.

Dalam surat pernyataan tertanggal 20 September 2026 yang diperlihatkan kepada media, Yolanda Souhoka menyatakan kartu ATM atas nama almarhumah Marthina Hattus berada dalam penguasaannya setelah diberikan oleh anak almarhumah.

Yolanda menyebut ATM tersebut diberikan kepadanya untuk keperluan pengurusan ke PT Taspen.

Dalam surat yang sama, Yolanda juga mengakui telah melakukan penarikan sejumlah uang melalui ATM tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengganti uang tersebut kepada Royke J. Pelamonia.

Yolanda sekaligus membantah tudingan yang beredar di media sosial yang mengaitkan Fransina Hattu dengan penguasaan ATM milik almarhumah.

Namun, surat tersebut belum menjelaskan secara spesifik siapa anak almarhumah yang menyerahkan ATM kepada Yolanda maupun batas kewenangan yang diberikan terkait penggunaan kartu ATM tersebut.

Di sisi lain, Irene Pelamonia, anak Royke Pelamonia, mengaku tidak mengenal Yolanda Souhoka.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami untuk memastikan kronologi sebenarnya mengenai perpindahan penguasaan ATM hingga terjadinya penarikan dana dari rekening almarhumah.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Selasa (22/9/2026), membenarkan bahwa nde tersebut sedang ditangani melalui pemeriksaan khusus.

“Sementara masih berproses di Irban Khusus utk tangani permasalahan adanya dugaan penggelapan Hak ASN (Gaji) oleh pihak-pihak yang sementara masih dalam proses pemeriksaan khusus,” ujar Indra.

Pemeriksaan dilakukan melalui Inspektur Pembantu (Irban) Khusus untuk mendalami dugaan penggelapan hak ASN berupa gaji almarhumah.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa yang menyerahkan ATM kepada Yolanda, untuk tujuan apa ATM diberikan, kewenangan penggunaan ATM, jumlah dana yang ditarik, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana tersebut.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, seluruh keterangan dan dugaan dalam persoalan ini masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

JFL