Nilai Langkah Bupati Rettob Jadi Pembelajaran, Zonggonau Ingatkan Pers Soal Ini

Yohan Zonggonau Konflik Kwamki Narama.2jpg
Tokoh Intelektual Mepago Yohan Zonggonau / Foto : Ist

Koreri.com, Nabire – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi, namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan etika, akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tan

Karena itu, langkah hukum yang itempuh kepala daerah ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme yang tersedia untuk menguji suatu produk pemberitaan.

Tokoh Intelektual Mepago, Yohan Zonggonau, S.Kom., M.M., mengatakan wartawan memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan kritik serta menggali dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun, kata dia, seorang Bupati meskipun berstatus pejabat publik tetap memiliki hak hukum sebagai warga negara.

Hal yang sama berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarganya yang memiliki hak atas kehormatan, nama baik dan kehidupan pribadi.

“Apabila Bupati maupun anggota keluarganya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai tidak benar, tidak akurat, tidak terverifikasi atau tidak berimbang, mereka memiliki hak untuk mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” kata Yohan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Ia menilai, penggunaan hak hukum oleh Bupati Mimika tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya membungkam kebebasan pers.

Menurutnya, hal terpenting adalah menguji substansi pemberitaan, mulai dari proses verifikasi informasi, kredibilitas sumber, kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan konfirmasi, hingga pemisahan antara fakta dan opini.

“Yang harus diuji adalah apakah informasi telah diverifikasi, sumbernya dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang diberitakan sudah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, serta apakah pemberitaan disajikan secara berimbang,” ujarnya.

Yohan menegaskan, kritik terhadap pejabat publik tetap penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, pejabat publik juga dituntut menghormati kemerdekaan pers dan keterbukaan terhadap kritik yang disampaikan secara profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, maka mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers, perlu dihormati.

“Jangan sampai kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk mempublikasikan tuduhan yang belum terverifikasi atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Yohan, langkah hukum yang ditempuh pejabat maupun pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga dapat menjadi momentum pembelajaran bagi insan pers untuk semakin memahami batas-batas kebebasan jurnalistik.

“Ini harus menjadi pembinaan bagi kita semua agar pers semakin profesional, tahu batas, memahami etika dan bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan. Siapa pun dia, termasuk wartawan dan media, tetap harus menghormati aturan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pemberitaan merupakan produk perusahaan pers, maka pertanggungjawaban media serta mekanisme penyelesaiannya juga perlu dilihat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Biarlah fakta dan bukti yang berbicara. Dewan Pers dan aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yohan.

Ia berharap polemik tersebut tidak berujung pada pembatasan kemerdekaan pers maupun pengabaian hak warga negara atas kehormatan dan perlindungan hukum.

“Kebebasan pers harus kita jaga, tetapi kehormatan dan hak hukum setiap warga negara juga harus kita hormati. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab,” pungkasnya.

EHO