as
as

Pansus DPRD Kota Bersama Kadistrik Japsel dan Japut Bahas Perkembangan Data Kependudukan

WhatsApp Image 2022 10 07 at 04.49.10
Pansus DPRD Kota Jayapura Pose bersama petugas tingkat Distrik dan Kelurahan dari Jayapura Utara dan Jayapura Selatan, di ruang rapat lantai 3 Kantor DPRD Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022) / Foto: Surya Balubun

Koreri.com, Jayapura – Panitia khusus kependudukan DPRD Kota Jayapura gelar rapat kerja dengan pemerintahan di tingkat distrik dan kelurahan dariĀ  Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan, di ruang rapat lantai 3 Kantor DPRD Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).

Ketua Pansus Kependudukan, Yulia Rahman, mengatakan bahwa Pansus sebelumnya telah melakukan rapat dengan operator penywdia data penduduk dari dinas dukcapil dan Badan pusat statistik (BPS) kota Jayapura untuk mengetahui kesamaan data jumlah penduduk kota Jayapura sesuai dengan kepres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

as

ā€œJadi, kita panggil operator penyedia data kependudukan dari dukcapil dan BPS untuk kita sandingkan data penduduk kota Jayapura,ā€ katanya.

Kata Yulia Rahman, Pansus kependudukan gelar rapat dengan pemerintah di distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan termasuk para lurah karena ada perbedaan data antara BPS dan Dukcapil yang sangat signifikan dimana Dukcapil memiliki data pada semester pertama 2022 terdapat 326 ribu lebih jiwa sedangkan pada BPS 410 ribu jiwa.

“Kami lakukan rapat ini untuk melihat perkembangan data penduduk yang ada di kelurahan – kelurahan dimana saat ini lagi giatnya di lakukan pendataan administrasi kependudukan. Bukan saja perekaman E-KTP akan tetapi termasuk bayi yang baru lahir dan orang pindah juga harus terdata,” ujarnya.

Hal ini di lakukan karena perkembangan jumlah penduduk yang signifikan ini harus terdata melalui adminiatras kependudukan kota Jayapura.

Selain itu juga perlu adanya persamaan data kependudukanĀ  untuk di gunakan dalam pemberian bantuan – bantuan pemerintah yang tepat sasaran sesuaiĀ  PERDA nomor 8 tahun 2022 tentang masyarakat yang berdomisili lebih dari 6 bulan harus menggunakan KTP atau administrasi kependudukan kota jayapura.

Sementara itu, Kepala Distrik Jayapura Utara, Mahardani mengapresiasi DPRD Kota Jayapura atas kepeduliannya terkait jumlah dan dataĀ  kependudukan terlebih khusus di Jayapura Utara. Apalagi sudah ada Perda nomor 8 tang 2022.

“Tentu kami akan maksimalkan kerja kami di lapangan untuk mendata penduduk sesuai dengan kondisi real di lapangan. Kami akan bekerja sama dengan kelurahan dan kerukunan sesuai dengan anjuran dari DPRD Kota,” katanya.

Lanjut Kepala Distrik Jayapura Utara saat ini sudah di lakukan pendataan di tiga kelurahan, yakni kelurahan Gurabesi, Kelurahan Angkasa dan kelurahan Imbi.

SAV

as