as
as

Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Baru

2019 06 13
Gedung KPK RI / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta Selatan sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Rabu (3/5/2023).

as

Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada Tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Pengacara Lukas Enembe Dr. Stefanus Roy Rening, SH.

Informasi yang diperoleh Koreri.com, Rabu (20/4/2023), Rening masuk daftar pencegahan Kementerian Hukum HAM RI menindaklanjuti Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2023 tanggal 10 April.

Adapun alasan dari pencegahan tersebut yaitu Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan pencegahan terhadap pengacara yang sejak awal bersuara keras membela Lukas Enembe selaku kliennya itu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 12 April 2023 hingga 12 Oktober 2023.

EHO

as