Kejari Mimika Tindak Lanjuti Pelunasan Uang Pengganti 31,3 M Kasus Aerosport

Kejari Mimika Tindaklanjut Uang Pengganti 31 M Kasus Aerosport
Press release Kejari Mimika atas eksekusi penyelesaian uang pengganti terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi Aerosport Mimika / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan press release dan eksekusi penyelesaian uang pengganti terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Dalam perkara tersebut, Terpidana Paulus Johanis Kurnala dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Kilas Balik Pelaksanaan Eksekusi

Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000,00.

Uang tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selanjutnya, uang sebesar Rp5.433.657.000,00 tersebut telah disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Penyelesaian Sisa Uang Pengganti

Setelah uang sebesar Rp5.433.657.000,00 disetorkan ke Kas Negara, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Terhadap sisa kewajiban tersebut, Terpidana Paulus Johanis Kurnala telah melakukan penyetoran secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika, yaitu pada tanggal 14 September 2026 sebesar Rp10.000.000.000,00 dan selanjutnya pada tanggal 15 September 2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dengan demikian, total sisa uang pengganti yang telah disetorkan oleh Terpidana ke RPL Kejari Mimika sebesar Rp25.868.641.720,73.

Selain uang pengganti tersebut, Terpidana juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp2.500,00

Dengan demikian, total keseluruhan dana yang telah disetorkan oleh Terpidana ke RPL Kejari Mimika sebesar Rp26.368.644.220,73.

Dengan telah disetorkannya uang sebesar Rp5.433.657.000,00  ke Kas Negara melalui pelaksanaan eksekusi barang bukti dan sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73 ke RPL Kejari Mimika, maka keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi.

Selanjutnya, terhadap sisa uang pengganti yang berada di RPL Kejari Mimika akan dilaksanakan eksekusi dan penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Press Release dan Penyetoran ke Kas Negara

Pada 22 September 2026, bertempat di Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Yusak Ayomi, S.H., M.H. dan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H beserta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika melaksanakan press release terkait penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Pelaksanaan press release tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut proses eksekusi terhadap dana yang telah disetorkan oleh Terpidana ke RPL Kejari Mimika.

Adapun total dana yang akan dilaksanakan eksekusi dan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp26.368.644.220,73, yang terdiri atas sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73, denda sebesar Rp500.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Selanjutnya, terhadap dana sebesar Rp26.368.644.220,73 tersebut akan dilaksanakan penyetoran ke Kas Negara melalui Rekening PNBP Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penyetoran tersebut, maka keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah dipenuhi, yang terdiri atas Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui pelaksanaan eksekusi barang bukti dan Rp25.868.641.720,73 yang disetorkan oleh Terpidana ke RPL Kejari Mimika.

Selain kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut, Terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, Terpidana selanjutnya tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

Kejari Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

RLS