Koreri.com, Ambon— Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah rumah makan dan tempat usaha menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan keluhan bau.
Sedikitnya sembilan tempat usaha telah diperiksa langsung oleh tim DLHP. Pemeriksaan tersebut mencakup Mie Gacoan, KFC, Simpang Raya, Jumbo depan Indo Jaya, Rumah Makan Ayah di samping Silo, Rasa Gurih, MCM, ACC, dan Amplas.
Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias A. Aponno, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan yang berbeda pada masing-masing usaha.
“Kita sudah turun mengecek beberapa tempat usaha. Temuannya berbeda-beda,” kata Aponno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Aponno menjelaskan, sejumlah usaha dengan kapasitas pengelolaan limbah cukup besar, seperti Amplas, Mie Gacoan, MCM dan ACC, harus memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, DLHP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar pengelolaan limbah dapat dilakukan secara benar.
“IPAL yang baik memang membutuhkan biaya dan proses. Tetapi kita memberikan jalan keluar agar mereka tetap bisa beroperasi sambil menunggu proses pembangunan IPAL berjalan,” jelasnya.
Sementara untuk Jumbo, Simpang Raya dan Rumah Makan Ayah, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan keluhan bau dari masyarakat sekitar.
DLHP, kata Aponno, telah mengusulkan pendampingan konsultan lingkungan bagi pelaku usaha yang membutuhkan perbaikan sistem pengelolaan limbah.
“Walaupun cukup sederhana, limbah yang sudah menjadi air bersih harus mengalir dengan baik ke saluran-saluran umum yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memperhatikan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Alternatif yang kita tawarkan, pertama harus memiliki IPAL yang baik dan kedua melakukan treatment terhadap segala limbah yang keluar sehingga tidak membawa dampak bau kepada masyarakat,” tegas Aponno.
DLHP mengakui pengawasan terhadap seluruh rumah makan dan tempat usaha di Kota Ambon belum dapat dilakukan secara bersamaan.
Keterbatasan personel menjadi salah satu kendala. Apalagi sejumlah CPNS baru masih menjalani pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar).
“Teman-teman CPNS baru masuk, tetapi mereka masih harus ikut Latsar dan berbagai tahapan lainnya. Keterbatasan tenaga membuat kita tidak bisa serentak melakukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha,” ungkapnya.
Untuk sementara, DLHP masih mengandalkan laporan masyarakat sebagai pintu masuk pemeriksaan.
“Jadi sampai sekarang kita masih berpatokan pada surat masuk dan laporan masyarakat sehingga kita bisa melakukan tindak lanjut langsung di lapangan,” jelas Aponno.
Ia juga mengakui DLHP belum memiliki rekapitulasi lengkap mengenai seluruh rumah makan dan tempat usaha yang beroperasi di Kota Ambon.
“Datanya ada, hanya saja belum kita rekap semuanya secara baik,” ujarnya.
Ke depan, DLHP akan meningkatkan pengawasan secara bertahap, termasuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap usaha yang belum pernah dilaporkan masyarakat.
“Kalau sudah tidak ada laporan masyarakat lagi, kita dari dinas akan turun terus melakukan pemantauan atau pengawasan. Kita akan cek satu-satu apakah pengelolaan limbahnya sudah benar atau belum,” katanya.
Aponno mengatakan perubahan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup turut membuat pemeriksaan sistem pengolahan limbah harus dilakukan lebih detail.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha masih menggunakan acuan ketentuan lama ketika membangun sistem pengolahan limbah.
“Kalau dulu sangat sederhana masih boleh. Sekarang ketentuannya lebih tegas dan menekankan harus memiliki instalasi pengelolaan limbah sendiri,” ujarnya.
Ia mencontohkan MCM dan ACC yang saat ini telah membangun instalasi pengolahan limbah.
“Contohnya MCM, instalasinya sangat sederhana. Mereka masih mengacu pada pengaturan kementerian yang lama,”tutupnya.
JFL












