Fokus  

PPKM Level 3 Berlaku di 13 Kabupaten/Kota se-Papua Barat

IMG 20220301 WA0002
Ilustrasi

Koreri.com,Manokwari– Pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 3 di hampir sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk 13 Kabupaten/ Kota se-Papua Barat.

Pemberlakukan level 3 tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang pemberlakukan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.

Dalam instruksi Mentri dalam negeri tersebut menegaskan kepada Gubernur, Bupati Wali Kota untuk menerapkan PPKM level 3 di wilayah pemerintahannya.

Kriteria PPKM level 3 berlaku untuk 13/Kota di Papua Barat yaitu Kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan 1 Kota Sorong.

Ditegaskan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kemudian masyarakat diminta untuk divaksin agar memberantas penularan pandemi corona virus disease 2019 ini.

Instruksi ini berlaku dua minggu, mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 dan akan dilakukan evaluasi kembali.

KENN