Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 47 pengendara roda dua, roda empat dan mobil truck terjaring operasi patuh cartenz-2022 Polresta Jayapura Kota di depan Mapolsek Jayapura Selatan, Entrop, Rabu (22/6/2022).
Pelaksanaan razia dipimpin Wakasat Lantas Polresta Jayapura Kota Iptu Kasrun, S.H didampingi Kanit Lantas Polsek Jayapura Selatan Iptu Laly W. Pandu, S.Sos bersama Kanit Patwal Ipda Syafruddin dan personel satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota juga Polsek Jayapura Selatan.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Pillomina Ida Waymramra, mengatakan pelaksanaan razia menyasari para pengemudi kendaraan roda dua, roda empat, roda enam hingga roda sepuluh atau mobil truck tronton.
“Dari hasil razia yang digelar, sebanyak 47 kendaraan yang terjaring diantaranya roda enam 4 pelanggar, roda 10 atau tronton 2 pelanggar dan sisanya sebanyak 37 pelanggar dari kendaraan roda dua,” ujar Kasat Lantas.
Dijelaskan, ntuk jenis pelanggarannya sendiri yakni Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan sebanyak 3 pelanggar, Kendaraan tidak di pasangi TNKB / Nomor Polisi sebanyak 6 Pelanggar, Tidak dapat menunjukkan SIM 9 pelanggar dan Tidak menggunakan helm 9 pelanggar dan semuanya diberikan sangsi berupa penilangan.
“Dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 27 pengendara diberikan sangsi tegas berupa Tilang, sementara untuk 20 pengendara lainnya kami berikan teguran lisan berupa imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
VER